Rabu, 25 Juni 2008

Ribuan Ton Limbah Berbahaya Dibuang ke Indonesia


NUSA DUA - Indonesia tergolong negara yang rentan terhadap risiko limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Berdasarkan data Kementerian Negara Lingkungan Hidup, ribuan ton limbah B3 telah dibuang ke Indonesia setiap tahun secara ilegal. "Ribuan ton limbah itu dikirim secara ilegal karena tidak memenuhi aturan di dalam Konvensi Basel yang mengatur perpindahan lintas batas negara tentang limbah B3," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar saat membuka Konferensi Antarbangsa untuk Pengelolaan Limbah B3 (Conference of the Parties to the Basel/COP 9) di Nusa Dua, Bali, Senin (23/6/2008).

Menurut Rachmat, sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia cenderung menjadi tempat strategis untuk pembuangan limbah B3 dari negara-negara maju. Banyak kasus mengenai impor limbah ilegal ke Indonesia dari negara-negara maju.

Sepanjang 2007 misalnya, Indonesia telah menerima impor ilegal 25 ton kondom bekas dan 6.000 ton kedelai yang terkontaminasi virus. Rachmat menegaskan, konvensi yang dibuat 170 negara anggota itu pada dasarnya dibuat untuk melindungi kesehatan manusia serta lingkungan hidup dari efek buruk yang disebabkan buruknya pengelolaan limbah B3.

"Konvensi Basel menjadi instrumen yang sangat penting bagi Indonesia dan negaranegara lainnya untuk melindungi kesehatan dan lingkungan hidup dari kontaminasi limbah B3," tegas Rachmat, yang juga bertindak selaku Presiden COP ke-9 ini.

Dalam pertemuan selama lima hari tersebut diharapkan akan terbangun kesepakatan baru yang memperkuat implementasi Konvensi Basel. Baik berupa kontrol atas pembuangan dan pengolahan limbah B3 maupun meminimalkan perpindahan limbah B3 secara internasional.

"Sudah terlalu sering kita diingatkan bahwa limbah B3 terus memberikan risiko yang serius pada kesehatan manusia dan lingkungan hidup," ujar Sekretaris Eksekutif Konvensi Basel Katharina Kummer Peiry. Pertemuan juga berencana mengadopsi serangkaian pedoman teknis baru untuk pengelolaan yang ramah lingkungan terhadap ponsel-ponsel bekas dan yang telah habis masa pakainya.

Pedoman tersebut dinilai penting karena sejak berkembang pada 1970, penggunaan ponsel telah mencapai 1,76 miliar pada 2004 dan 3 miliar pada tahun ini. Pertemuan dua tahunan tersebut juga akan meresmikan Kemitraan untuk Aksi Peralatan Komputer bagi pemerintah, para pemimpin industri lembaga swadaya masyarakat, dan para akademisi.

Tidak ada komentar:

GOOGLE SERVICE

VIDEO